A. Pengertian Takaful
Secara bahasa, takaful (تكافل) berasal dari akar kata (ك ف ل) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Kata (تكافل) merupakan bentuk mashdar (infinitf) dari kata : تَكَافَلَ – يَتَكَافَلُ – تَكَافُلاً
Dalam Kamus Al-Munawir dijelaskan bahwa arti kata kafala yang merupakan kata dasar dari takaful adalah : pertanggungan yang beralasan, hal saling menanggung.
Istilah kata (تكافل) ini merupakan istilah yang relatif baru, jika dilihat tidak satu pun ayat-ayat Al-Qur’an menggunakan istilah takaful ini. Bahkan dalam hadits pun, juga tidak dijumpai kata yang menggunakan istilah takaful ini. Namun secara sistem keukhuwahan, takaful sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya melalui ukhuwah dalam kehidupan bermasyarakat di Madinah pada waktu itu sebagaimana yang banyak digambarkan oleh hadits.
Dalam Al-Qur’an tidak dijumpai satu ayat pun yang secara tersurat menggunakan kata At-Takaful. Demikian juga dalam hadits. Namun demikian, terdapat sejumlah kata (delapan kata dalam delapan ayat) yang menggunakan kata yang seakar dengan kata takaful, yaitu dari kata ( كفل ).
Kata-kata yang berakar dari kata (كفل) tersebut, secara umum keseluruhannya mengarah pada makna :
• Memelihara.
• Memikul (resiko)
Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT (QS. Al-Maidah : 2)
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
B. Dasar Hukum
Berdirinya asuransi syariah telah didukung oleh dasar hukum. Sumber dasar hukumnya adalah Al-Qur’an, Al Hadits, Fatwa DSN MUI, dan Undang-undang. Dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-hadis, adalah:
”Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari). Fatwa DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 tentang ketentuan umum asuransi syariah. Fatwa DSN MUI NO 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabaru’ di asuransi syariah. Bab III Pasal 3 UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian.
C. Fungsi Takaful Terhadap Keluarga
Fungsi takaful terhadap keluarga adalah sebagai berikut :
- Untuk mengembangkan usaha keluarga dengan cepat
- Untuk menjalin hubungan kerjasama saling menguntungkan dalam usaha asuransi syariah
- Dapat menciptakan ukhuwah Islamiyah
- Untuk saling tolong menolong (ta’awun) antara sesama nasabah
- Untuk menjamin keselamatan nasabah khususnya anggota keluarga
- Agar menimbulkan kepercayaan dan transparansi antar kedua belah pihak
KESIMPULAN
Dari makalah yang telah disusun, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah (takaful) adalah lembaga keuangan syariah yang bergerak dalam bidang sosial dan komersial. Hal itu dapat dipastikan dari jenis akad yang dilakukan oleh pihak-pihaknya, yaitu akad tabarru’ dan tijarah. Dalam perkembangannya saat ini, takaful mengalami perkembangan aset yang pesat dibandingkan asuransi konvensional. Hal itu disebabkan karena takaful adalah isu baru yang menarik masyarakat untuk berasuransi dalam lembaga yang terhitung baru.
Perkembangan lembaga takaful di Indonesia masih 2% per tahun, hal ini disebabkan oleh kendala yang dapat datang dari berbagai bidang. Yaitu sosialisasi yang kurang kepada masyarakat, kurangnya sumber daya, kendala yang selalu terjadi dari perkembangan industri syariah adalah SDM yang kurang cakap dalam mengelola industri syariah sehingga pikiran konvensional masih banyak terjadi. Sebagai solusinya, adalah pemerintah dan lembaga pendidikan, baiknya menyediakan pendidikan untuk keahlian dalam mengelola lembaga keuangan syariah, sehingga SDM pun akan berkualitas, selain itu sosialisasi di berbagai media pun harus dilakukan untuk menarik minat masyarakat.
Pertumbuhan industri mikro pun memacu perbaikan produk dari asuransi, jika asuransi konvensional terkesan mewah dan hanya diikuti oleh masyarakat tingkat menengah ke atas, maka takaful diharapkan dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat.
REFERENSI